Halaman 4
Ada foto
6 Pencuri Sawit Kabur Tinggalkan TBS dan Sepeda Motor
Laporan Nur Afni Domo, Kampar
UNIT Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian buah sawit di perkebunan milik PT. Buana Wira Lestari Mas Kebun Naga Sakti, Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.
Ketiga pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WG (35), MA (27) merupakan warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Kemudian WGN (36) warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.
Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti tandan buah segar (TBS) sebanyak 75 janjang atau lebih kurang 2.070 Kg, dua buah egrek dan tiga sepeda motor merek Honda.
Aksi pencurian buah sawit tersebut diketahui ketika pada Ahad (18/12) sekira pukul 18.30 Wib, tim sekuriti kebun melaksanakan patroli rutin. Setibanya di blok C57 Divisi V tim patroli melihat enam orang laki-laki sedang mengegrek kelapa sawit di areal tersebut. Saat itu juga tim langsung menangkap para pelaku. Namun para pelaku berhasil melarikan diri meninbgalkan hasil curian, egrek dan tiga sepeda motor.
Salah seorang terduga pelaku W ternyata diketahui berada di perumahan karyawan PT. BWL Mas, pada Senin (19/12). Pihak sekuriti perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku. Kepada petugas, W mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BWL Mas kemarin. Atas pengakuan tersebut selanjutnya W langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian tidak beberapa lama, pihak Unit Reskrim Polsek Tapung Hilirpun berhasil menangkap dua orang pelaku MA (27) dan WGN (36), sementara tiga orang pelaku lainnya inisial PR, WK dan SP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian buah sawit.
"Tindak pencurian dengan pemberatan (curat), yang mencuri tandan buah sawit milik PT. BWL Mas," ujar Kapolsek.
AKP M.Simanungkalit menjelaskan bahwa ketiga pelaku bersama barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
"Kepada ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e jo pasal 362 KUHAP,” tegas AKP M.Simanungkalit SH MH. Mx13
—
Polsek Tambusai Sita Puluhan Botol Miras
ROHUL—Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Polsek Tambusai Rohul, Senin (19/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB menggelar patroli.
"Patroli menyasar C3, perjudian, narkotika, prostitusi dan miras," kata Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino, Senin (19/12).
Tim melakukan pemeriksaan di Cafe Ris Jalan Lidang Desa Tambusai Timur dan di Cafe WA Jalan Lidang Desa Tambusai Timur. Kepada pemilik toko juga diberikan imbauan agar tidak menjual minuman yang mengandung alkohol atau minuman keras (miras)
Selain itu tim juga mengimbau kepada pemilik warung tuak dan penginapan agar tidak menjual minuman yang mengandung alkohol/minuman keras, narkotika, melakukan permainan judi dan prostitusi.
Lupino menjelaskan, personel Polsek Tambusai mengamankan 20 botol minuman merek Anker Bir di kafe milik RI di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.
"Kami berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat atas kehadiran polisi di tengah masyarakat," katanya.
Turut pada, kegiatan tersebut, Kanit Binmas Aiptu Robin Simanjuttak, Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara SH, Bripka Ade Juni K, Brripka S Raja Munthe, dan empat personel SatPol PP.
=mx.